Sejak pelaksanaan desentralisasi sektor kesehatan tahun 2001, SIK atau Sistem Informasi Kesehatan di berbagai tingkat pemerintahan yang sudah atau pernah dikembangkan kurang efektif pemanfaatannya. Sedangkan arus informasi data kesehatan dari Puskesmas & Rumah sakit ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan ke Dinas Kesehatan Provinsi tidak seperti yang diharapkan untuk menciptakan alur penyampaian informasi yang transparan, akurat dan optimal.
Dalam upaya mewujudkan desentralisasi sektor kesehatan yang sesuai dengan perubahan UU No. 22/1999 ke UU No. 32/2004 yang menuntut pembaharuan sistim informasi kesehatan kabupaten & propinsi, pembaharuan SIK kab/kota harus mencakup informasi rutin dari puskesmas , rumah sakit, unit pelayanan kesehatan swasta dan UPT Dinas Kesehatan Propinsi
Untuk mewujutkan sistem pelaporan dan informasi data kesehatan yang terintegrasi dengan transparan, akurat dan optimal, maka perlu di bangun sebuah sistem informasi yang mampu menjadi interface antara setiap intansi yang ada di dinas kesehatan dengan puskesmas-puskesmas di dalam jalur komunikasi yang bisa digunakan secara bersamaan. Sehinga dengan adanya sistem informasi kesehatan ini, nantinya akan mampu mempermudah proses pemantauan kinerja setiap puskesmas dalam menyampaikan informasi dan pelaporan kegiatan secara online dan integrasi. Salah satu bentuk pelaporan rutin yang akan terintegrasi secara langsung diantaranya adalah SP2TP ( Sistem Pencatatan dan Pelaporan dan Terpadu Puskesmas)